PDM Kabupaten Malang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Malang
.: Home > Waqaf dan kehartabendaan

Homepage

Pengertian Wakaf

Home | Berita | Program Kerja | Agenda | Wakaf tunai | Kontak saran |


a p a k a h  w a k a f ?

 

Wakaf adalah “menahan suatu harta yang sifatnya tahan lama dan menggunakan manfaatnya (profit) untuk kebaikan”, dengan cara mengelolah asset aslinya dan memeliharanya, kemudian memanfaatkan hasilnya dan mengunakannya  sesuai dengan tujuan wakaf, yaitu untuk kebaikan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Swt. Harta wakaf tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan. Wakaf memiliki makna Shadaqah jariyah yang pahalanya akan terus mengalir ke wakif (yang berwakaf) meskipun sudah meninggal dunia.

 

Landasan hukum  berwakaf

 

 1. Beberapa ayat al-Qur’an dan Hadits sebagai berikut :

 

 لن تنالوا البر حتى تنفقوا مما تحبون وما تنفقوا من شيء فإن الله به عليم

 

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran (3):92).

 اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له

 

 

“Apabila manusia wafat, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari tiga hal,yaitu sedekah jariyah, atau ilmu pengetahuan yang dimanfaatkan, atau anak yang saleh “ (HR. Muslim).

 

Para ulama menafsirkan sabda Rasulullah Saw : (صدقة جارية sedekah jariyah) dengan wakaf

2.Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004.

3.Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kebolehan wakaf uang pada 11 mei 2002         

 


 

m a n f a a t  w a k a f?

 

Bagi Wakif (orang yang mewakafkan) :
Bekal bagi kehidupan si wakif (orang yang mewakafkan) di hari kemudian  yang pahalanya akan terus mengalir selama harta wakaf dimanfaatkan
 
Bagi Umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia :
Asset yang amat bernilai dalam pembangunan umat Islam, bangsa dan Negara Indonesia yang tidak memperhitungkan jangka waktu dan keuntungan materi bagi orang yang mewakafkan yaitu berupa sarana-prasarana ibadah, pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan penyediaan lapangan pekerja dan lain sebagainya bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan.


 jenis-jenis harta yang boleh diwakaafkan
Menurut Undang-undang No.41 Tahun 2004 Pasal 16 harta benda yang boleh diwakafkan terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak :

Benda Tidak bergerak meliputi :
1. Hak atas tanah
2. Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4. Hak milik atas satuan rumah susun.
5. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
1.    Uang
2.    Logam mulia
3.    Surat berharga
4.    Kendaraan
5.    Hak atas kekayaan intlektual
6.    Hak sewa
7.    Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

 

Syarat-syarat dalam berwakaf
 
1.    Orang yang mewakafkan itu harus dewasa, berakal sehat, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
2.    Harta yang akan diwakafkan itu harus milik sendiri, jelas dan dapat dimanfaatkan
3.    Tujuan wakaf untuk kebajikan.

Tata cara dalam berwakaf
     

1.    Seorang wakif (orang yang berwakaf) mempunyai hak untuk menentukan Nazhir (pengelola) wakafnya baik berupa perorangan, organisasi atau badan hukum yang telah diakui oleh pemerintah.
2.    Wakaf harus dinyatakan secara lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf  oleh PPAIW (Pejabat pembuat akta ikrar wakaf).
3.   Khusus wakaf uang, seorang wakif (orang yang berwakaf) datang langsung ke kantor salah satu dari 5 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang(PWU) yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama sebagai berikut :
      (1). BNI Syariah
      (2). Bank Syariah Mandiri
      (3). Bank Muamalat
      (4). Bank DKI Syariah
      (5). Bank Mega Syariah


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website