PDM Kabupaten Malang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Malang
.: Home > Pengawas Pengelolaan Keuangan

Homepage

Pengawas Pengelolaan Keuangan


 

LEMBAGA PEMBINA DAN PENGAWAS KEUANGAN

 

Ketua

Dr. Ahmad Juanda, MM. Ak

 

 

Ulil Abshar 34 Mulyoagung Dau

0341 7660589

081555 680646

Sekretaris

Drs. Setu Setiawan, MM

 

 

Perum Embong Anyar II I 4

 

0341 464667

081555 717583

Anggota

Ihyaul Ulum, SE, M.Si

 

 

Jl.raya Apel 42 Subersekar

081233 077872

 

Dra. Masiyah Kholmi, MM, Ak.

 

 

Jl.Telaga warna A4 Tlogomas

08523 423999

 

A. Syaiful Hidayat, SE, M.Sc

081252235230

 

Warsono, SE, MM

081252544077


PROGRAM LEMBAGA PEMBINA DAN PENGAWAS KEUANGAN (LPPK)

PIMPINAN DAERAH MUHAMMADIYAH KABUPATEN MALANG

(2011-2016)

 

A. ANALISIS  SITUASI

Sebagai organisasi persyarikatan Muhammadiyah di tingkat daerah Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Malang, memiliki cabang sejumlah 33 cabang dan berbagai amal usaha antara lain: Usaha ekonomi dalam bentuk mini market mentari, lembaga pendidikan 11 SMP, 6 SD, 2 SMU, 9 SMK, lembaga kesehatan 1 RS sumberpucung, 3 balai pengobatan, dan 4 lembaga panti asuhan, dan ratusan masjid serta tanah waqaf yang tersebar di wilayah Kabupaten malang. Akumulasi capaian tersebut baru pada tataran fisik yang tampak, belum lagi bila dihitung capaian non fisik dalam bentuk program gerakan sosial dan dakwah yang telah dilakukan oleh Muhammadiyah.

Tentunya,  seluruh capaian tersebut bisa terwujud melalui pendanaan yang tidak sedikit. Dana yang berhasil dikumpulkan oleh Muhammadiyah bisa melalui berbagai sumber, antara lain dari bantuan sumbangan anggota, sumbangan masyarakat, sumbangan pemerintah, atau dari hasil kegiatan produktif.  Hasil dari penggalan dana tersebut dikelola dan digunakan oleh pimpinan Muhammadiyah untuk mewujudkan program fisik mapun non fisik seperti capain yang telah disebutkan di atas.

Sebagaimana layaknya organisasi non profit, Muhammadiyah tidak memeproleh keuntungan secara financial dari apa yang telah dilakukan, karena memang persyarikatan Muhammadiyah tidak bertujuan mencari keuntungan. Bahkan sebagai sebagai organisasi non profit, di Muhammadiyah tidak dikenal adanya hak kepemilikan secara pribadi atas amal usaha yang dikembangkannya. Ketiadaan kepemilikan yang dimaksudkan adalah kepemilikan secara individu, yang berarti bahwa seluruh hasil akumulasi dana dan kekayaan Muhammadiyah merupakan milik umat yang diamanahkan kepada Muhammadiyah dalam hal ini adalah persyarikatan Muhammadiyah secara nasional.

Hampir semua organisasi non profit tidak memiliki orientasi pada pencarian laba. Namun, makna non profit bukan berarti tidak memiliki kepentingan terhadap masalah keuangan, justru organisasi non profit memiliki permasalahan yang serius terkait dengan keuangan. Misalnya bagaimana organisasi non profit dalam mencari pendanaan, bagaimana organisasi tersebut dalam mengelola keuangannya, bagaimana organisasi tersebut menyisihkan dananya demi keberlanjutan organisasi. Oleh karena itu, paling tidak, ada tiga masalah keuangan yang harus diperhatikan dalam organisasi non profit termasuk Muhammadiyah Kabupaten Malang, yakni: (1) Masalah optimalisasi penggalian sumber dana; (2) Masalah efisiensi dan efektifitas penggunaan dana; dan (3) Masalah akumulasi pencadangan dana.

Ketiga masalah tersebut harus dikelola secara profesional. Dalam artian bahwa seluruh mekanisme pengelolaan sumber, penggunaan, dan pencadangan didasarkan pada optimalisasi penerapan prinsip amanah sebagai roh perjuangan di Muhammadiyah. Apalagi, Muhammadiyah sebagai organisasi yang dikenal dengan keunggulannya dalam menata dan mengurus organisasi, sudah seharusnya kita memperhatikan masalah keuangan organisasi agar terhindar dari tersendatnya gerakan sosial dan dakwah. Bahkan jika pengelolaan dana tidak ditangani secara baik akan menjurus pada fitnah yang dapat memicu terjadinya konflik internal.

Oleh karena itu, diperlukan sebuah konsensus di kalangan pimpinan Muhammadiyah di tingkat daerah maupun cabang untuk menjadikan profesionalitas pengelolaan dana sebagai bagian penting dalam pelaksanaan gerakan amar makruf nahi mungkar. Konsensus tersebut harus direalisasikan dalam mekanisme pengelolaan dana baik dari aspek sumber, penggunaan, dan pencadangan secara transparan dan akuntable. Dalam upaya membangun transparansi dan akuntabilitas inilah, maka PDM Kabupaten Malang membentuk lembaga yang dinamakan Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan (LPPK). Lembaga ini merupakan unsur pembantu pimpinan daerah dalam mengemban tugasnya selama periode tahun 2011-2016. 

B. IDENTIFIKASI MASALAH

Berdasarkan informasi dari para pimpinan serta hasil pengamatan,  diidentifikan beberapa permasalahan pengelolaan keuangan dalam persyarikatan Muhammadiyah, antara lain:

1.       Secara umum:

a.       belum tertatanya laporan pertanggungjawaban keuangan yang lebih informatif dan komprehensif

b.      belum adanya mekanisme perencanaan keuangan dalam bentuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Muhammadiyah (APBM)

2.       Secara khusus, permasalahan dibedakan menjadi tiga aspek yakni:  masalah optimalisasi penggalian sumber dana, masalah efisiensi dan efektifitas penggunaan dana, dan masalah akumulasi pencadangan dana.

3.       Masalah optimalisasi penggalian sumber dana:

a.       Belum adanya upaya untuk melakukan identifikasi sumber-sumber dana potensial.

b.      Belum adanya pengelolaan sumber dana dalam bentuk donatur secara rutin

c.       Masih sering terjadi pendanaan dalam bentuk utang kepada pimpinan atau sumber lain.

d.      Tidak adanya koordinasi persyarikatan dan amal usaha potensial dalam penggalian dana

e.      Sumber dana dalam bentuk non uang kadang tidak diperhitungkan atau tidak dikonversi dalam nilai uang.

f.        Penggalian dana dari foundation atau proyek pemerintah belum digarap secara optimal

4.       Masalah efisiensi dan efektifitas penggunaan dana:

a.       Belum adanya pedoman penataan keuangan di masing-masing unit

b.      Belum adanya kesamaan persepsi tentang alokasi dana antara persyarikatan dengan majelis dan amal usaha

c.       Adanya alokasi yang tidak seimbang dalam distribusi pendanaan masing-masing bidang

d.      Sering terjadi pengeluaran pribadi yang tidak diperhitungkan dalam menjalankan organisasi .

e.      Tidak menggunakan buku catatan khusus yang memisahkan pengeluaran sesuai dengan bidang yang akan memudahkan klasifikasi pengeluaran.

f.        Di tingakt amal usaha (pendidikan dan kesehatan) kurang bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk pengelolaan keuangannya.

g.       Pengamanan terhadap aset dan barang milik Muhammadiyah kurang diamankan

5.       Masalah pencadangan dana:

a.       Belum dibudayakan pemikiran untuk melakukan cadangan dana abadi sebagi sumber dana untuk sustainibilitas organisasi.

b.      Cadangan yang dimaksudkan, misalnya ada, tapi tidak digunakan untuk kepentingan produktif.

c.       Adanya cadangan dalam bentuk waqaf tanah yang tidak digunakan secara produktif untuk pendanaan.

d.      Belum adanya pemikiran yang serius bagi Muhammadiyah untuk melakukan investasi dana atau aset untuk kepentingan jangka panjang

C. TUGAS POKOK DAN FUNGSI:

LPPK ( lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan) Muhammadiyah adalah unsur pembantu pimpinan persyarikatan tingkat daerah yang bertugas untuk melaksanakan program khusus yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan persyarikatan, amal usaha, dan ortom di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah Kab. Malang. Tugas tersebut meliputi:

1.       Pembinaan tentang penataan sistem keuangan yang meliputi perencanaan dan pengelolaan keuangan di persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah.

2.       Pengawasan terhadap  sistem pengelolaan keuangan di persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah

D. TUJUAN:

  1. Teruwujudnya sistem pertanggungjawaban keuangan organisasi yang akuntable
  2. Terwujudnya pengelolaan keuangan organisasi yang transparan dan amanah.
  3. Terwujudnya sistem pengendalian keuangan untuk menjaga keamanan harta kekayaan dan mendorong efisiensi penggunaan dana organisasi.
  4. Terwujudnya standar pengelolaan dan pengendalian keuangan yang memadai di lingkungan persyarikatan
  5. Terwujudnya sistem akuntansi keuangan di lingkungan amal usaha dengan memanfaatkan teknologi yang lebih efisien

 

E. PERSONALIA:

  1. Ketua : Dr. Ahmad Juanda, Ak., MM
  2. Sekretaris: Drs. Setu Setiawan, MM
  3. Anggota:

                1).  Dr. Masiyah Kholmi, Ak., MM ( divisi monitoring dan evaluasi) – DIVISI I

                2).  Ihyaul Ulum, SE.,Msi ( standarisasi) – DIVISI 2

                3)   Drs. Warsono, MM (divisi  manajemen aset) – DIVISI 3

                4)   A. Syaiful Hidayat, SE.,Msi (divisi disain sistem ) – DIVISI 4

 

F. PROGRAM KERJA:

  1. Program kerja rutin adalah:

a.       Membantu Bendahara PDM menyusun APBM; 

b.      Melakukan evaluasi APBM tiap semester;

c.       Melakukan reviu tata kelola keuangan Amal Usaha (antara lain: TK, SD, SMP. Minimarket, balai pengobatan, panti asuhan.)

  1. Program kerja berkala adalah:

a.       Penyusunan rencana strategik LPPK

b.      Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan persyarikatan

c.       Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan amal usaha

d.      Bekerja sama dengan Bendahara PDM mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan untuk Bendahara /Pengelola Keuangan PCM ;

e.      Bekerja sama dengan Majelis Dikdasmen PDM mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan dan pembuatan APBS bagi sekolah Muhammadiyah

f.        Pendampingan penataan manajemen aset persyarikatan di tingkat daerah

g.       Pendampingan penataan manajemen aset persyarikatan di tingkat cabang

h.      Bekerjasama dengan majelis ekonomi dalam melaksanakan pembinaan ekonomi dan audit lembaga keuangan mikro (koperasi, BMT)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SKEDUL WAKTU PELAKSANAAN PRGORAM 2011-2016

NO

PROGRAM

PELAKSANA

TAHUN KE-

1

2

3

4

5

A

PROGRAN RUTIN

 

 

 

 

 

 

1

Membantu Bendahara PDM  menyusun APBM

DIVISI 1

xxx

xxx

xxx

xxx

xxx

2

Melakukan evaluasi APBM

DIVISI 1

 

xxx

xxx

xxx

xxx

3

Melakukan reviu tata kelola keuangan Amal Usaha (antara lain: TK, SD, SMP. Minimarket, balai pengobatan, panti asuhan.)

DIVISI 2, 3, 4

 

xxx

xxx

xxx

xxx

B

PROGRAM BERKALA

 

 

 

 

 

 

1

Penyusunan rencana strategik LPPK

DIVISI 1,2,3,4

xxx

 

 

 

 

2

Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan persyarikatan

DIVISI 2

 

xxx

 

 

 

3

Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan amal usaha

DIVISI 2

 

 

xxx

 

 

4

Bekerja sama dengan Bendahara PDM mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan untuk Bendahara /Pengelola Keuangan PCM

DIVISI 1

 

Xxx

 

 

 

5

Bekerja sama dengan Majelis Dikdasmen PDM mengadakan pelatihan pengelolaan keuangan dan pembuatan APBS bagi sekolah Muhammadiyah

DIVISI 4

 

 

 

Xxx

 

6

Pendampingan penataan manajemen aset persyarikatan di tingkat daerah

DIVISI 3

 

xxx

 

 

 

7

Pendampingan penataan manajemen aset persyarikatan di tingkat cabang

DIVISI 3

 

 

Xxx

 

 

8

Bekerjasama dengan majelis ekonomi dalam melaksanakan pembinaan ekonomi dan audit lembaga keuangan mikro (koperasi, BMT)

DIVISI 4

 

Xxx

 

 

 

 



Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website