PDM Kabupaten Malang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Malang
.: Home > Waqaf dan kehartabendaan

Homepage

Waqaf dan kehartabendaan

Home | Berita | Program Kerja | Agenda | Wakaf tunai | Kontak saran |
  • Struktur Organisasi

 


 
 

  • VISI
Berkembangnya kemampuan dan pengorganisasian umat untuk berwakaf, berzakat, berinfaq, dan bershadaqah serta meningkatnva sistem pengelolaan, jalinan kepedulian, dan pelayanan bagi kaum dhu'afa yang menumbuhkan keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.
 
  • MISI

1)       Inventarisasi dan arbitrase harta benda Persyarikatan yang diperoleh dari wakaf serta mengintensifkan pelaksanaan,    penertiban, dan pengelolaan sertifikasi tanah-tanah wakaf Muhammadiyah.

2)       Sertifikasi  tanah-tanah milik Muhammadiyah, untuk diatasnamakan Persyarikatan.

3)       Sosialisasi bentuk wakaf tunai dan wakaf produktif agar dapat dilaksanakan secara efektif.

4)       Memanfaatkan tanah wakaf kosong untuk hal-hal produktif dan kegiatan lain sesuai fungsinya

5)   Pengumpulan ZIS dari berbagai sumber untuk kegiatan dakwah melalui LAZISMU PDM Kab. Malang yang dikelola secara profesional

6)  Meningkatkan pembinaan dan jaringan lembaga-lembaga ZIS sehingga memiliki fungsi yang efektif, produktif, dan akuntabel dalam melaksanakan kegiatannya.

 
  • PROGRAM KERJA MAJELIS WAKAF & KEHARTABENDAAN 2011 - 2015
  1. Pendataan aset wakaf & harta benda
  2. Sosialisasi asset Muhammadiyah
  3. Penyusunan buku Panduan, brosur dan leaflet
  4. Workshop sertifikasi tanah wakaf
  5. Workshop wakaf tunai
  6. Workshop pengelolaan wakaf
  7. Konsultasi & pendampingan proses sertifikasi asset tanah
  8. Konsultasi dan pendampingan administrasi pengelolaan asset tanah
  9. Monitoring dan evaluasi
  10. Penyelesaian permasalahan sengketa tanah
  11. Pembuatan SK Nadir di wilayah PCM
  12. Update data asse tanah Muhammadiyah
  13.  

  • JENIS WAKAF
  1. Berdasarkan tujuannya ada tiga,
  2. Berdasarkan batasan waktunya,
  3. Berdasarkan penggunaannya,
  4. Berdasarkan wujudnya wakaf ada beberapa macam

  1. Berdasarkan tujuannya ada tiga :
  1. Wakaf Sosial (khairi) ; yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  2. Wakaf Keluarga (dzurri); yaitu wakaf yang manfaatnya ditujukan kepada wakif keluarga, keturunannya, dan orang-orang tertentu tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat, da tua atau muda.
  3. Wakaf gabungan (musytarak); yaitu wakaf yang manfaatkan ditujukan untuk umum dan keluarga secara bersamaan.

  1. Berdasarkan batasan waktunya :
  1. Wakaf abadi, yaitu wakaf yang berbentuk barang yang sifatnya abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dab produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.
  2. Wakaf sementara, yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika memanfaatkannya.

  1. Berdasarkan penggunaannya :
  1. Wakaf lansung; yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya, seperti masjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan lain sebagainya.
  2. Wakaf produktif; yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

  1. Berdasarkan wujudnya wakaf ada beberapa macam :
  1. Wakaf Barang; yaitu wakaf berupa barang yang langsung bisa diambil manfaatnya seperti masjid, sekolah, rumah sakit, kendaraan, perkebunan, dan lain sebagainya. Wakaf barang dapat bersifat abadi maupun sementara.
  2. Wakaf manfaat dan hak yang bernilai uang; yaitu wakaf berupa manfaat dan hak yang bisa dipakai untuk kepentingan umum, seperti wakaf ilmu, jasa angkutan umum, hak cipta, dan lain-lain.

 

  • KETENTUAN WAKAF
Syarat-syarat pembuatan sertifikat tanah Wakaf
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
  1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
  2. Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
  3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  4. Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  5. Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  6. Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  7. Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  8. Foto Copy KTP para Saksi.
  9. Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  10. Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  11. Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN Jakarta Selatan (blanko ada di KUA).

 
 

Proses Wakaf

 

  • PROSES SERTIFIKASI TANAH WAKAF
  1. Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya
  2. Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
  3. PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir
  4. Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  5. Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  6. PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7
  7. Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf
  8. Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4

 

|<<< 1 2 3 >>>|

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website