PDM Kabupaten Malang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM Kabupaten Malang
.: Home > Politik Uang

Homepage

Politik Uang

POLITIK UANG ITU RISYWAH!
WAWAN GUNAWAN ABDUL WAHID
Alumni Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah Garut, Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Ada kosakata baru dalam belantara praktik perpolitikan Indonesia yang jika dirujuk secara verbatim dalam nomenklatur kamus  politik mana pun tidak akan ditemukan. Kosakata dimaksud adalah politik uang. Politik uang biasa dimaknai sebagai upaya  untuk memengaruhi pemilih dengan cara memberikan sesuatu untuk tidak memelih seseorang atau partai tertentu dalam rangka  memilih orang atau partai yang memberikan sesuatu itu. Dalam praktik sesuatu yang diberikan itu berupa uang,  sembako,pakaian atau konsesi-konsesi tertentu yang bernilai uang. Semakin besar nilai yang diberikan semakin besar peluang  orang atau partai yang memberi untuk mendulang suara yang membawanya ke posisi “kursi panas” di legislatif, eksekutif bahkan yudikatif sekalipun. Ditengarai bahwa praktik sedemikian saat ini merambah organisasi massa baik Islam maupun non Islam. Hal  itu, antara lain, terbaca dari terpilihnya orang-orang tertentu yang justru tidak dikehendaki umat. Bagaimana respons Islam  terhadap praktik politik uang itu? Tidak akan ditemukan satu kata  seharfiyah kata politik uang dalam Al- Qur’an dan Al-Hadits.  Hemat penulis, kata yang dapat dipadankan dengan praktik politik uang itu adalah kata arrisywah.Karena itu dalam uraian  adits  kali ini penulis ajak para pembelajar untuk membaca kembali dua Hadits sekaligus berikut ini:

Dari Tsauban ra dia berkata:  ”Rasulullah saw melaknat orang yang melakukan suap dan orang yang menerima suap serta orang yang menjadi  perantara antara penyuap dan penerima suap.” (Hadits Riwayat Ahmad).

Dengan terang Hadits diatas menginformasikan bahwa  praktik suap adalah perbuatan yang melanggar agama. Islam menempatkan penyuapan sebagai perbuatan yang dilaknat.  Dalam satu tarikan  nafas Hadits di atas menegaskan bahwa  yang terlaknat itu yang meyuap, penerima  suap, juga orang yang   menjadi perantara terjadinya penyuapan.

Apa itu arrisywah?

Para ahli hukum Islam menegaskan bahwa salah satu ekspresi  korupsi itu adalah perbuatan pidana yang disebut arrisywah. Kata arrisywah berasal dari rasya yarsyu yang dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna yang saling berdekatan sebagaimana dikompilasi oleh Abu al-Fadlal Jamaluddin Muhammad bin Mukrim atau lebih dikenal dengan nama  Ibnu Manzhur al-Mishri, dalam kamus monumentalnya, Lisan al-Arab (IV:322- 323).  Satu pendapat mengatakan bahwa kata arrisywah berasal dari kata ar-risyaau yang bermakna al-hablu, tali. Dan arrasyaa- u  dikatakan sebagai alladzii yutawassalu bihi ilal-maai sesuatu (tali) yang dapat mengantarkan (ember) pada air. Ar-risywah juga  dimaknai sebagai alju’lu artinnya hadiah. Ada juga yang memaknai ar-risywah sabagai al-wushlah ila haajah bilmushaana’ah, cara sampai pada satu keperluan dengan berbagai rekayasa. Dari seluruh pemaknaan yang disajikan diperoleh pengertian  bahwa arrisywah adalah sesuatu berupa hadiah, komisi, pemberian, konsesi dan lain sebagainya yang diberikan oleh penyuap (ar-raasyii) yang mempertalikan antara dirinya dengan orang yang menerima suap (al-murtasyii) dengan bantuan perantara (ar-raaisy) untuk merekayasa sesuatu dalam rangka memperoleh sesuatu yang disepakati antarmereka yang terlibat. Sesuatu  yang diperoleh oleh penyuap bisa beberupa pekerjaan, barang, kedudukan atau jabatan, bahkan putusan pengadilan (Surat [2]   yat 188) dan lain sebagainya.

Memosisikan politik uang sebagai risywah

Politik uang yang dipraktikkan oleh para pelakunya  merupakan tindakan yang melanggar norma negara dan agama sekaligus. Pelanggaran ini dalam  kenyataannya seringkali  ijumbuhkan   dengan sekedar hubungan timbal balik yang mutualistik berupa pemberian yang  diberikan oleh satu pihak dan  diterima oleh pihak lain yang kebetulan memerlukan. Karena “kebaikan” ini diberikan secara  musiman sering juga disebut  sebagai kebaikan lima tahunan. Di lain pihak masyarakat yang menerima taburan politik uang itu pun menyatakan, bahwa  pemberian sembako, uang dan lain sebagainya kepada masyarakat -apalagi masyarakat yang kelas ekonomi lemahsama sekali  tidak merugikan mereka. “Enak lah wong dapat sembako dan uang gratis tanpa susah payah apalagi kalau saya dapat dari  eberapa orang dan beberapa partai...” demikian, antara lain yang terucap dari lisan anggota masyarakat  yang terbiasa  menerima kucuran sembako, uang, dari para caleg atau partai yang ikut pemilu. Tentu saja pandangan  tersebut di atas adalah  penilaian yang tidak benar karena senyatanya politik uang itu dikategorikan sebagai tindakan pidana sebagaimana disebutkan  alam Undang- Undang No. 3 tahun 1999 Pasal 73 ayat 3 yang berbunyi “Barangsiapa pada saat diselenggarakannya pemilihan  umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan  haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu,  dipidana dengan pidana hukuman  penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji  terbuat sesuatu”.

Politik uang semacam itu pun tentu saja melanggar ajaran agama, karena pada  hakekatnya memberikan sesuatu untuk memperoleh sesuatu secara tidak benar  ini pantas dikelompokkan perbuatan arrisywah. Karena unsur-unsur yang terdapat dalam ar-risywah ditemukan dalam tindakan politik uang. Unsur-unsur dimaksud mencakup adanya orang yang memberikan sesuatu (ar-raasyii), adanya orang yang menerima sesuatu (almurtasyii), ada target yang diinginkan dari pemberian  itu. Dengan demikian sebagaimana halnya ar-risywah praktik politik uang pun dapat dikategorikan  sebagai perbuatan yang  dilaknat Allah dan Rasul-Nya.

Bahaya politik uang

Islam melaknat praktik politik uang yang sesungguhnya merupakan salah satu  tindakan penyuapan yang meluluhlantakkan tatanilai dalam masyarakat yangsejatinya dipelihara dan dijunjung tinggi serta diejawantahkan. Karena itu politik uang sama dengan ”virus” yang menggerogoti dan melemahkan moral dan etos kerja   asyarakat.”Virus” politik uang yang membahayakan itu setidaknya terlihat dari  tiga hal efek negatif yang ditimbulkannya. Pertama, memanjakan dan membuat  masyarakat malas. Kedua, menjadi pemicu terjadinya lingkaran setan korupsi. Ketiga,munculnya pemimpin tidak sejati.

Pertama, politik uang memanjakan sekaligus berpotensi membuat masyarakat malas  ekerja karena  sembako, uang dan pemberian yang digelontorkan oleh seorang kontestan pemilu, pilkada bahkan pemilihan presiden, membuat masyarakat terbiasa menerima sesuatu tanpa bekerja keras. Jika berlangsung dalam waktu lama dapat membuat sebagian anggota masyarakat terlatih dan terbiasakan dengan menerima pemberian-pemberian secara gratis. Jika kondisi ini menjadi pemandangan umum di tengah masyarakat maka dapat membahayakan sendi-sendi kemandirian  asyarakat, sekaligus akan lebih memiskinkan  masyarakat yang sudah terjatuh dalam kemiskinan.

Kedua, politik uang menjadi pemicu pertama terjadinya lingkaran setan korupsi karena ketika seorang kontestan menginvestasikan jumlah tertentu untuk meraih   emenangannya dia sudah berhitung untuk mendapatkan kembali uang yang diinvestasikannya itu selama dia bekerja sebagai  anggota legislatif, bupati, gubernur dan lain sebagainya. Dari mana pengembalian uang itu diperoleh? Dari berbagai kasus   orupsi yang dilakukan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten dan Daerah diketahui bahwa H A D I T S investasi yang mereka  bayarkan untuk menduduki jabatan penting itu dibayar dari“penyunatan” berbagai anggaran milik kabupaten dan provinsinya  tau melalui penggelembungan anggaran. Ada juga bupati dan gubernur yang dibantu pemunculannya oleh para pengusaha hitam yang tentu saja tidak gratis. Para pengusaha ini telah menyiapkan daftar permintaan konsesi berupa proyek yang diberikan kepada mereka yang biasa berakhir dengan hasil pembangunan proyek yang berharga mahal tapi berkualitas “rendah”.  aik rendah dalam arti fisiknya maupun rendah dalam pengertian merendahkan nilai-nilai agama dan norma  masyarakat.

Ketiga, politik uang melahirkan pemimpin tidak sejati, karena pemimpin yang muncul dari hasil politik uang adalah tipe pemimpin yang sejak awal tidak memiliki kesejatian untuk memimpin. Ia  memerlukan pencitraan yang berbiayamahal.  encitraan ini diperlukan untuk memake up habis dirinya dari seorang yang semula memang biasa saja menjadi seorang berbeda sehingga tampak layak  untuk dipilih sebagai pemimpin. Dari sisietika fiqih siyasah politik uang jelas memperlihatkan praktik  “pencurian hak”. Karena politik uang yang dilakukan oleh seseorang mengakibatkan berpindahnya hak memimpin yang  semestinya pantas untuk diperoleh oleh seseorang dan beralih kepada orang yang bukan berhak menerimanya.

Praktek politik uang dalam ormas Islam Ditengarai bahwa politik uang telah juga merambah ke berbagai ormas Islam. Hal itu  diakui oleh mantan pimpinan salah satu ormas dalam salah satu kesempatan acara Persyarikatan di Universitas Muhammadiyah Malang seraya berharap bahwa Muhammdiyah tidak mengalami apa yang terjadi pada ormas yang diikutinya (2010). Jika  kalkulasinya uang yang diobral, apa yang diharapkan dari ormas Islam sehingga pemilihan ketuanya menggunakan politik uang? Dan darimana sang ketua ormas memiliki uang demikian banyak. Ditengarai politik uang yang terjadi dalam ormas Islam dimaksudkan untuk mencegat salah satukandidat pemimpin yang bersikap kritis terhadap  pemerintah yang berpotensi  membawa kekuatan ormasnya menjadi oposisi bagi kekuasan. Selain itu dari sang ketua yang dibantu oleh penguasa atau  pengusaha ini diharapkan untuk memengaruhi umat di kalangan ormasnya sehingga menjadi lumbung suara yang memilih  partai tertentu yang menyokong kekuasaan. Jika itu terjadi maka sang pemimpin ormas pada hakikatnya telah menjual harga  dirinya dan mencederai ormasnya sebagai alat transaksi  dengan kekuasaan yang sementara itu. Pada saat yang sama tanpa  disadarinya sang pemimin ormas ini telah menistakan umat pengikut ormas sebagai individu-individu yang disamakan dengan  kambing yang ditotok hidungnya yang dapat diatur serta dibawa kesana kemari sesuai dengan keinginannya. 

Para pembelajar yang bijak, ada juga praktik politik uang yang dijalankan dalam satu proses pemilihan pimpinan yang sama sekali tidak  mengeluarkan uang dan sembako tapi ujung dari praktek ini adalah kedudukan dan prestise sosial yang tak jarang  menghasilkan uang. Perhatikanlah dengan seksama oleh para pembelajar, bagaimana proses pemilihan pimpinan yang sarat dengan konsesi yang disepakati antarcalon yang dipilih dengan yang memilihnya. Salah  satu indikator termudah untuk  memastikankasus ini benar-benar terjadi adalah  terpilihnya salah satu dua pemimpin yangkurang mumpuni tetapi suara  pemilihnya mengalahkan kandidat yang lebih kredibel. Dan hanya berselang beberapa waktu setelah terpilihnya pimpinan itu  “Ketua Rombongan” yang memberikan pengarahan kepada para pemilih itu mendapatkan kedudukan yang sesungguhnya lebih   pantas dipegang oleh “saudaranya” baik karena faktor kelayakan (profesional) maupun karena faktor urut kacang  (proporisonal). Terpilihnya  pemimpin “transaksional” sepertiini tentu saja membahayakan roda organisasi  dan ummat secara  keseluruhan karenaberpotensi pada terjadinya transaksitransaksi lainnya yang dijadikan “satu paket” dalam konsesi. Salah satu  efek negatif yang dirasakan oleh organisasi adalahnya macetnya regenerasi yang sudah didesain demikian lama yang  terganggu dengan munculnya figur dadakan yang juga tak jarang menciptakan kekisruhan dan ketidaknyamanan berbagai pihak  i dalamnya. Di sisi lain, ummat secara pelan namun pasti disuguhi tontonan perjalanan organisasi yang tidak layak  dijadikan uswah.

Bahaya lain pun dapat mengikuti terpilihnya  pemimpin “transaksional” yang dipilih dengan politik uang model ini. Sering kali pimpinan yang terpilih menciptakan lingkaran khusus bersama “Pimpinan Rombongan” yang ditempatkannya  bersama dengan kroni yang dipandang dapat dipercaya dan mendukungnya. Mereka pun dengan seirama akan saling  mendukung satu sama lain untuk berbagai program dan projek dalam organisasi dan dengan atas nama organisasi mereka  ciptakan berbagai  kreasi program yang sesungguhnya “keluardari khithah”. Yang dikhawatirkan adalah jika “projek” mereka ini  diikuti orangorang yang terbius dengan retorika yang disuguhkan maka patut ditengarai bila mereka berumur panjang dan tetap  berada dalam lingkaran suatu organisasi mereka pada akhirnya akan membawa organisasi itu sesuai dengan cita-rasa mereka.  Ciri  mereka sama dengan para pemimpin  yang lupa diri dan telinganya terlalu sensitif untuk menerima kritik, sikapnya tidak  rendah hati untuk mendengar saran dan masukan saudara-saudaranya dalam organisasi. Ketika dengan terang mereka  melakukan kesalahan mereka sulit untuk mengakuinya  bahkan mencari hilah dan argumentasi sebagai pembenar perilakunya.

Melawan politik uang dengan kesejatian pemimpin

Ajaran agama menegaskan bahwa  kepemimpinan itu diserahkan kepada orang terbaik sehingga ia dapat memimpin dan membawa ummat yang dipimpinya ke gerbang kemenangan dan kemajuan. Demikian dinyatakan oleh Abu al-Husain Ali bin Muhammad bin Habib al-Bashri yang lebih dikenal dengan al-Mawardi dalam  karya magnum opusnya, al-Ahkam as-sulthaaniyyah wa al-Wilaayaat addiiniyyah (1985:5-7). Pemimpin yang baik ini tentu saja  seorang pemimpin sejati yang tidak menghajatkan pencitraaan karena sudah menabungnya sejak lama dalam berbagai karya  nyata yang dilihat langsung  oleh masayarakatnya. Ia pun tidak akan menggunakan politik uang karena sejak awal masyarakat  sudah mengenalnya sebagai seorang pemimpin yang harus dipilih oleh mereka. Boleh jadi masyarakatlah yang dengan ikhlas  beramai-ramai mengumpulkan dukungan itu guna membantu untuk melancarkan keterpilihannya sebagai seorang pemimpin.  itu terjadi disini sebagaimana terlihat dari segelintir pemimpin yang sejak lama meniti karir sebagai seorang pegawai  kecamatan, menjadi Camat,Bupati dan menjadi Gubernur bahkan kemudian  ada yang ditunjuk menjadi Mentri. Seluruh  pemilihan atas dirinya sama sekali tidak menggunakan politik uang.

Pembiaran terhadap politik uang sama  dengan  membiarkan  ahirnya seorang pemimpin tidak sejati yang menjadi awal musabab terjadinya kebangkrutan kepemiipinan yang  berefek pada “kegaduhan” umat dan kebangkrutan masyarakat bahkan bangsa. Hal sedemikian dilarang agama sebagaimana  ditegaskan oleh hadis Nabi berikut ini:

Dari Abu Hurairah dia berkata:”ketika Nabi saw berada pada suatu majlis sedang berbicara kepada orang banyak Nabi didatangi seorang Arab Badui lalu ia bertanya kapan kehancuran itu terjad? Rasulullah saw tetap berbicara kepada orang banyak. Sebagian orang berkomentar bahwa Nabi mendengar pertanyan orang tadi dan tidak  hendak menjawabnya, sebagian berkata Nabi tidak mendengar pertanyaannya. Ketika Nabi menyelesaikan nasihatnya Nabipun  bertanya”mana yang bertanya tentang kehancuran tadi?”. Akulah wahai Rasulullah! kemudian Nabi bersabda:” Ketika amanat  tu disia-siakan maka nantikanlah kehancuran itu. Lalu ia berkata  lagi. Bagaimana amanat itu disiaaiakan?Ketika suatu perkara  iserahkan kepada orang bukan ahlinya tunggulah kehancuran” HR al-Bukhari.

Akhirul kalam, dari awal hingga akhir tulisan ini   kiranya para pembelajar dapatmenarik benang merah pembelajaran bahwa politik uang adalah perbuatan arrisywah yang  membahayakan ummat, bangsa dan negara yang karena itu layak  diganjar sebagai tindakan kejahatan yang melanggar aturan  negara dan agama sekaligus. Dalam bahasa negara para pelakunya  yang terdiri dari pemberi, penerima dan perantara dapat   dikenai hukuman. Sedangkan dalam bahasa agama, para pelakunya dikenai laknat Allah dan RasulNya.

Wallahu A’lam bish-Shawab.l 

SUARA MUHAMMADIYAH 07 / 96 | 1 - 15 APRIL 201


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website