Hukum dan HAM
MAJELIS HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
|
||
Ketua |
Drs. Jufri Muhammad Adi, SH, MH, MM.Pd |
|
|
jl.A.Yani gg ganesha 16 Lawang |
081233 94100 |
Wakil Ketua |
Muljadi, SH |
|
|
Jl.parangargo 63 wagir |
08523 1744455 |
Sekretaris |
Cekli Setya Pratiwi, SH, LL.M |
|
|
Jl.KacapiringKav 14 Sengkaling Dau
|
0341 462891 08133 4931211 |
Anggota |
H. Muhammad Ariffien, BA Jl.Sidomulyo I/45 Bululawang |
0341 833063 0341 29011291 |
|
Haris Tofly, SH., M.Hum |
081333279999 |
|
Mu’adzim Bisri, SH, SHI |
085257733196 |
PROGRAM KERJA MAJELIS HUKUM DAN HAM 2011 SD 2014 Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang |
||||||
No |
Program Kerja |
Tujuan |
Bentuk Kegiatan |
Target |
Sasaran |
Waktu |
A. |
Institutional Building: Penguatan Kelembagaan dan Kedudukan Hukum (Legal Capacity) Berbagai Amal Usaha Perserikatan |
1. Menyatukan pemikiran akan pentingnya memperkuat kelembagaan dan kedudukan hukum Amal Usaha Muhammadiyah
2. Membentuk data base mengenai Asset dan Amal Usaha Muhammadiyah serta problematika terkait dengan kelembagaannya.
3. Memperkuat kelembagaan dan kedudukan hukum berbagai Amal Usaha Perserikatan di Tingkat Ranting, Cabang dan Daerah Kabupaten Malang
|
1. Workshop Urgensi Penguatan Kelembagaan dan Kedudukan Hukum Amal Usaha Perserikatan
2. Pemetaan Bersama Asset dan Amal Usaha Perserikatan dan Problematikanya
3. Pendampingan Penguatan Kelembagaan dan Kedudukan Hukum Berbagai Amal Usaha Perserikatan Di Tingkat Ranting, Cabang dan Daerah |
1. Terbentuknya kesadaran akan pentingnya memperkuat kelembagaan dan kedudukan hukum setiap amal usaha Perserikatan di PDM Kabupaten Malang.
2. Terbentuknya Data Base Mengenai Asset dan Amal Usaha Muhammadiyah beserta problematika kelembagaannya
3. Management Amal Usaha Perserikatan PDM Kabupaten Malang dapat melakukan penguatan kelembagaan Amal Usahanya secara mandiri
|
Pimpinan Muhammadiyah di setiap Ranting, Cabang, dan Daerah Di Kabupaten Malang, Managemen pada Amal Usaha Muhammadiyah di Kabupaten Malang.
Idem
idem |
2011
2012
2013 |
B. |
Peningkatan Kesadaran dan Pemberdayaan Hukum Masyarakat Secara Partisipatoris |
1. Untuk meningkatkan Kesadaran Hukum Anti Korupsi sejak dini
2. Untuk membentengi masyarakat pelajar dari Bahaya Narkoba dan Obat-obatan terlarang
3.Untuk mengembangkan pos pelayanan hukumPos Layanan Hukum secara mandiri
4. Untuk memberikan wawasan hukum secara thematik
|
1.a. Sosialisasi UU Pemberantasan Korupsi dan Peran KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
1.b. Menciptakan Budaya Anti Korupsi Di Sekolah Melalui Lomba Pembentukan Kantin Anti Korupsi
2.a. Mengenali Modus Operandi Kejahatan Di Bidang Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang
3.a. Pelatihan dan Pembentukan Pos Layanan Hukum Mandiri Tingkat Cabang Di Kabupaten Malang
4.a. Talkshow Dinamika Hukum Thematik Sebulan Sekali |
Masyarakat sadar mengenai substansi UU Pemberantasan Korupsi dan mengetahui peran fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia
Terbentuk sedikitnya 10 percontohan Kantin Sekolah Anti Korupsi di Kabupaten Malang
Menjalin Kerjasama Antara Sekolah Muhammadiyah Kabupaten Malang dengan Satuan Tugas Anti Narkoba Polresta Malang
Terbentuk Pos Layanan Hukum Mandiri minimal 50% dari jumlah cabang
Masyarakat Dapat Mengikuti Perkembangan Hukum Kekinian |
Kepala Sekolah dan Guru, Siswa pada Sekolah Muhammadiyah Di Kabupaten Malang
Idem
Pimpinan Lembaga Intra Pada Sekolah Menengah Pertama dan Atas Di Sekolah Muhammadiyah Kabupaten Malang
2 orang per Cabang
Masyarakat Perserikatan khususnya dan masyarakat luas umumnya |
2011
2012
2013
2012 sd 2013 |
C. |
Peningkatan penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia melalui advokasi hak-hak dan pendampingan terhadap kaum marginal (perempuan, anak, disable person, kelompok miskin, dhua’afa) |
1. Mensosialisasikan UU Penghapusan KDRT 2. Membudayakan Pendidikan Tanpa Kekerasan Di Kalangan Guru 3. Memberdayakan perempuan dan kelompok miskin melalui UKM 4. Melalukan pendampingan terhadap korban kekerasan
|
5. Sosialisasi UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 6. Stop Kekerasan di Sekolah: Penyusunan Buku Saku Untuk Guru 7. Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Miskin Di Sektor Ekonomi (Bekerja Sama Dengan Majelis Ekonomi dan Hikmah) 8. Pendampingan Korban Kekerasan Bekerjasama dengan Majelis Perempuan dan Anak
|
1. Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga berkurang 2. Guru Sadar akan hak-hak anak peserta didiknya dan tidak melakukan kekerasan 3. Para Ibu-ibu dapat memiliki usaha kecil yang mandiri 4. Memberikan rasa aman kepada korban dan keluarga korban |
Warga Muhammadiyah
Guru Sekolah
Kaum Miskin dan Perempuan
Korban kekerasan
|
2011
2012
2013
2014
2013 |
D. |
Menangani dan menyelesaikan perkara, masalah hukum, serta sengketa yang dihadapi oleh Perserikatan Di Kabupaten Malang |
Penyelesaian permasalahan hukum secara cepat dan akurat |
Pendampingan Baik Bersifat Litigasi maupun Non Litigasi |
Permalasahan Hukum dapat terselesaikan dengan cepat dan tepat |
|
|
E. |
Membangun kerjasama (Net-working) dengan pemerintah serta stake holder lainnya untuk kepentingan peningkatan kesadaran dan penegakan hukum serta penghormatan Hak Asasi Manusia |
Membangunan Kerjasama dengan berbagai , pemerintah daerah dan pusat, swasta dan NGO baik lokal maupun nasional |
Membentuk MoU dengan Lembaga Negara maupun NGO baik tingkat lokal maupun Nasional |
Terjalin Hubungan saling menguntungkan antara para pihak |
|
|